TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)

Malpraktik dapat diartikan sebagai setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter atau oleh orang-orang di bawah pengawasannya, atau oleh penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap pasiennya, baik dalam hal diagnosis, terapeutik, atau manajemen penyakit, yang dilakukan secara melanggar hukum...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: ibrahim fikma edrisy, Serli Ayu Anggraini
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2023-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/106
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850107525777588224
author ibrahim fikma edrisy
Serli Ayu Anggraini
author_facet ibrahim fikma edrisy
Serli Ayu Anggraini
author_sort ibrahim fikma edrisy
collection DOAJ
description Malpraktik dapat diartikan sebagai setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter atau oleh orang-orang di bawah pengawasannya, atau oleh penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap pasiennya, baik dalam hal diagnosis, terapeutik, atau manajemen penyakit, yang dilakukan secara melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan prinsip-prinsip profesional, baik dilakukan dengan kesengajaan, atau ketidakhati-hatian, yang menyebabkan salah tindak, rasa sakit, luka, cacat, kematian, kerusakan pada tubuh dan jiwa, atau kerugian lainnya dari pasien dalam perawatannya, yang menyebabkan tenaga kesehatan harus bertanggungjawab baik secara administrasi dan atau secara perdata dan atau secara pidana. maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu .   Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu dapat diuraikan maka unsur  ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum, dengan demikian unsur “Tenaga Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Tanpa Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan” telah terpenuhi.   Seharusnya kepada pemerintah khususnya tenaga kesehatan harus bisa mengecek izin praktik tenaga kesehatan, jangan sampai tenaga kesehatan yang melakukan praktik kesehatan tidak memiliki izin sehingga bisa dipertanyakan dan membuat permasalahan dikemudian hari, sehingga bisa mendapat hukuman. Adanya pembenahan terhadap pola hubungan antar stakeholders (dokter, perawat, bidan, rumah sakit, klinik, pasien) yang ada sehingga malpraktek bisa atau diminimalisir. pencegahan yang diberikan berupa adanya lembaga independen yang melakukan pembinaan dan pengawasan antar pemangku kepentingan tersebut bila terjadi malpraktek medis. Minimnya pengetahuan masyarakat akan kesehatan, dan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap tenaga kesehatan menyebabkan masyarakat awam belum memahami perbuatan-perbuatan dan kesalahan tenaga kesehatan yang dapat dilaporkan sebagai dugaan malpraktek medis, sehingga masyarakat perlu mendapat sosialisasi dan pemberitahuan mengenai hak-hak dan kewajiban baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun rumah sakit serta perlunya mendapat pendampingan hukum bila terhadap malpraktek medis yang menyebabkan kerugian pasien.
format Article
id doaj-art-34c24b0ec0ee47019a5e32e26c7b06e4
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2023-01-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-34c24b0ec0ee47019a5e32e26c7b06e42025-08-20T02:38:33ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742023-01-013110.52249/ilr.v3i1.106106TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)ibrahim fikma edrisy0Serli Ayu Anggraini1Universitas Muhammadiyah KotabumiUniversitas Muhammadiyah Kotabumi Malpraktik dapat diartikan sebagai setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter atau oleh orang-orang di bawah pengawasannya, atau oleh penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap pasiennya, baik dalam hal diagnosis, terapeutik, atau manajemen penyakit, yang dilakukan secara melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan prinsip-prinsip profesional, baik dilakukan dengan kesengajaan, atau ketidakhati-hatian, yang menyebabkan salah tindak, rasa sakit, luka, cacat, kematian, kerusakan pada tubuh dan jiwa, atau kerugian lainnya dari pasien dalam perawatannya, yang menyebabkan tenaga kesehatan harus bertanggungjawab baik secara administrasi dan atau secara perdata dan atau secara pidana. maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu .   Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu dapat diuraikan maka unsur  ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum, dengan demikian unsur “Tenaga Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Tanpa Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan” telah terpenuhi.   Seharusnya kepada pemerintah khususnya tenaga kesehatan harus bisa mengecek izin praktik tenaga kesehatan, jangan sampai tenaga kesehatan yang melakukan praktik kesehatan tidak memiliki izin sehingga bisa dipertanyakan dan membuat permasalahan dikemudian hari, sehingga bisa mendapat hukuman. Adanya pembenahan terhadap pola hubungan antar stakeholders (dokter, perawat, bidan, rumah sakit, klinik, pasien) yang ada sehingga malpraktek bisa atau diminimalisir. pencegahan yang diberikan berupa adanya lembaga independen yang melakukan pembinaan dan pengawasan antar pemangku kepentingan tersebut bila terjadi malpraktek medis. Minimnya pengetahuan masyarakat akan kesehatan, dan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap tenaga kesehatan menyebabkan masyarakat awam belum memahami perbuatan-perbuatan dan kesalahan tenaga kesehatan yang dapat dilaporkan sebagai dugaan malpraktek medis, sehingga masyarakat perlu mendapat sosialisasi dan pemberitahuan mengenai hak-hak dan kewajiban baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun rumah sakit serta perlunya mendapat pendampingan hukum bila terhadap malpraktek medis yang menyebabkan kerugian pasien. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/106Malpraktek Tinjauan Yuridis Tindak Pidana
spellingShingle ibrahim fikma edrisy
Serli Ayu Anggraini
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
IBLAM Law Review
Malpraktek
Tinjauan Yuridis
Tindak Pidana
title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
title_full TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
title_fullStr TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
title_full_unstemmed TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
title_short TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
title_sort tinjauan yuridis terhadap tindak pidana malpraktek studi putusan nomor 109 pid sus 2019 pn kbu
topic Malpraktek
Tinjauan Yuridis
Tindak Pidana
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/106
work_keys_str_mv AT ibrahimfikmaedrisy tinjauanyuridisterhadaptindakpidanamalpraktekstudiputusannomor109pidsus2019pnkbu
AT serliayuanggraini tinjauanyuridisterhadaptindakpidanamalpraktekstudiputusannomor109pidsus2019pnkbu