Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).

Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Meilyn Fransisca, Abu Nawas
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-08-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/472
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1846129593511051264
author Meilyn Fransisca
Abu Nawas
author_facet Meilyn Fransisca
Abu Nawas
author_sort Meilyn Fransisca
collection DOAJ
description Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan bagaimana Analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu ketentuan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika telah dituangkan dalam pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertama, sanksi pidana mati diatur dalam Pasal 116 ayat (2), Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2). Kedua, hukuman pidana penjara terdapat dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Ketiga, hukuman pidana kurungan sebagaiman diatur dalam Pasal 128. Dan Keempat yaitu hukuman pidana denda tertuang dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Kelima, Pidana juga dapat dijatuhkan pada korporasi yakni berupa pencabutan izin usaha; dan/atau. pencabutan status badan hukum sebagaiman dinyatakan dalam Pasal 130. Dan yang terakhir hukuman dalam bentuk rehabilitasi Medis dan Sosial yang dijelaskan dalam pasal 54 sampai Pasal 59 Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 127. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Penjatuhan hukuman tersebut didasarkan pada terpenuhinya pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pertimbangan non yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
format Article
id doaj-art-2af6738baa884abd85e5e3faada6d65a
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-08-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-2af6738baa884abd85e5e3faada6d65a2024-12-10T02:04:41ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-08-0144Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).Meilyn Fransisca0Abu Nawas1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan bagaimana Analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu ketentuan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika telah dituangkan dalam pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertama, sanksi pidana mati diatur dalam Pasal 116 ayat (2), Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2). Kedua, hukuman pidana penjara terdapat dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Ketiga, hukuman pidana kurungan sebagaiman diatur dalam Pasal 128. Dan Keempat yaitu hukuman pidana denda tertuang dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Kelima, Pidana juga dapat dijatuhkan pada korporasi yakni berupa pencabutan izin usaha; dan/atau. pencabutan status badan hukum sebagaiman dinyatakan dalam Pasal 130. Dan yang terakhir hukuman dalam bentuk rehabilitasi Medis dan Sosial yang dijelaskan dalam pasal 54 sampai Pasal 59 Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 127. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Penjatuhan hukuman tersebut didasarkan pada terpenuhinya pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pertimbangan non yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/472Sanksi HukumPertimbangan Hakim.Penyalahgunaan narkoba
spellingShingle Meilyn Fransisca
Abu Nawas
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).
IBLAM Law Review
Sanksi Hukum
Pertimbangan Hakim.
Penyalahgunaan narkoba
title Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).
title_full Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).
title_fullStr Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).
title_full_unstemmed Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).
title_short Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).
title_sort penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta utara nomor 369 pid sus 2024 pn jkt utr
topic Sanksi Hukum
Pertimbangan Hakim.
Penyalahgunaan narkoba
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/472
work_keys_str_mv AT meilynfransisca penerapanhukumterhadappelakutindakpidanapenyalahgunaannarkotikastudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor369pidsus2024pnjktutr
AT abunawas penerapanhukumterhadappelakutindakpidanapenyalahgunaannarkotikastudikasusputusanpengadilannegerijakartautaranomor369pidsus2024pnjktutr