Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menimbulkan permasalahan konstitusional dan normatif mengenai tata kelola sum...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Anggawira Anggawira, Rahmat Dwi Putranto
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2025-05-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/608
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menimbulkan permasalahan konstitusional dan normatif mengenai tata kelola sumber daya alam, peran organisasi keagamaan, serta prinsip penguasaan negara. Analisis yuridis ini bertujuan untuk menilai kesesuaian regulasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengevaluasi dampak sosial-hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya ambiguitas hukum dan potensi konflik dengan ketentuan konstitusi. Penulis merekomendasikan revisi terhadap peraturan ini agar selaras dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan kepastian hukum.
ISSN:2775-4146
2775-3174