Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Vanessa Maurizkha, Akhmad Budi Cahyono
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-02-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/615
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1823856886141681664
author Vanessa Maurizkha
Akhmad Budi Cahyono
author_facet Vanessa Maurizkha
Akhmad Budi Cahyono
author_sort Vanessa Maurizkha
collection DOAJ
description Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Namun, pada praktiknya masih terjadi jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 958 PK/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1004 PK/PDT/2020. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini membahas mengenai legalitas jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan jenis sumber hukum antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat kepastian hukum terkait legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan karena hakim tidak mempunyai satu pandangan yang utuh tentang hal ini. Terdapat hakim yang membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sementara itu, terdapat pula hakim yang tidak membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar perjanjian tersebut merupakan perjanjian utang piutang yang terselubung (semu) dan tidak sesuai dengan hukum adat yang tidak mengenal jual beli dengan hak untuk membeli kembali sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Pdt/2004.
format Article
id doaj-art-23bcb142be6540f58bad31d8968ee33b
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2025-02-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-23bcb142be6540f58bad31d8968ee33b2025-02-12T05:27:28ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-02-018410.31933/2nsj3r37Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)Vanessa Maurizkha0Akhmad Budi Cahyono1Universitas IndonesiaUniversitas Indonesia Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Namun, pada praktiknya masih terjadi jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 958 PK/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1004 PK/PDT/2020. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini membahas mengenai legalitas jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan jenis sumber hukum antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat kepastian hukum terkait legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan karena hakim tidak mempunyai satu pandangan yang utuh tentang hal ini. Terdapat hakim yang membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sementara itu, terdapat pula hakim yang tidak membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar perjanjian tersebut merupakan perjanjian utang piutang yang terselubung (semu) dan tidak sesuai dengan hukum adat yang tidak mengenal jual beli dengan hak untuk membeli kembali sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Pdt/2004. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/615Perjanjian Jual BeliHak Membeli KembaliPerjanjian Semu
spellingShingle Vanessa Maurizkha
Akhmad Budi Cahyono
Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
Unes Journal of Swara Justisia
Perjanjian Jual Beli
Hak Membeli Kembali
Perjanjian Semu
title Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
title_full Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
title_fullStr Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
title_full_unstemmed Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
title_short Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
title_sort legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan atau bangunan studi putusan putusan pengadilan
topic Perjanjian Jual Beli
Hak Membeli Kembali
Perjanjian Semu
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/615
work_keys_str_mv AT vanessamaurizkha legalitasperjanjianjualbelidenganhakmembelikembalipadatanahdanataubangunanstudiputusanputusanpengadilan
AT akhmadbudicahyono legalitasperjanjianjualbelidenganhakmembelikembalipadatanahdanataubangunanstudiputusanputusanpengadilan