Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membe...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-02-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/615 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1823856886141681664 |
---|---|
author | Vanessa Maurizkha Akhmad Budi Cahyono |
author_facet | Vanessa Maurizkha Akhmad Budi Cahyono |
author_sort | Vanessa Maurizkha |
collection | DOAJ |
description |
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Namun, pada praktiknya masih terjadi jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 958 PK/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1004 PK/PDT/2020. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini membahas mengenai legalitas jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan jenis sumber hukum antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat kepastian hukum terkait legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan karena hakim tidak mempunyai satu pandangan yang utuh tentang hal ini. Terdapat hakim yang membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sementara itu, terdapat pula hakim yang tidak membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar perjanjian tersebut merupakan perjanjian utang piutang yang terselubung (semu) dan tidak sesuai dengan hukum adat yang tidak mengenal jual beli dengan hak untuk membeli kembali sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Pdt/2004.
|
format | Article |
id | doaj-art-23bcb142be6540f58bad31d8968ee33b |
institution | Kabale University |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
publishDate | 2025-02-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj-art-23bcb142be6540f58bad31d8968ee33b2025-02-12T05:27:28ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-02-018410.31933/2nsj3r37Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)Vanessa Maurizkha0Akhmad Budi Cahyono1Universitas IndonesiaUniversitas Indonesia Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Namun, pada praktiknya masih terjadi jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 958 PK/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1004 PK/PDT/2020. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini membahas mengenai legalitas jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan jenis sumber hukum antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat kepastian hukum terkait legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan karena hakim tidak mempunyai satu pandangan yang utuh tentang hal ini. Terdapat hakim yang membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sementara itu, terdapat pula hakim yang tidak membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar perjanjian tersebut merupakan perjanjian utang piutang yang terselubung (semu) dan tidak sesuai dengan hukum adat yang tidak mengenal jual beli dengan hak untuk membeli kembali sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Pdt/2004. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/615Perjanjian Jual BeliHak Membeli KembaliPerjanjian Semu |
spellingShingle | Vanessa Maurizkha Akhmad Budi Cahyono Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan) Unes Journal of Swara Justisia Perjanjian Jual Beli Hak Membeli Kembali Perjanjian Semu |
title | Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan) |
title_full | Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan) |
title_fullStr | Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan) |
title_full_unstemmed | Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan) |
title_short | Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan) |
title_sort | legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan atau bangunan studi putusan putusan pengadilan |
topic | Perjanjian Jual Beli Hak Membeli Kembali Perjanjian Semu |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/615 |
work_keys_str_mv | AT vanessamaurizkha legalitasperjanjianjualbelidenganhakmembelikembalipadatanahdanataubangunanstudiputusanputusanpengadilan AT akhmadbudicahyono legalitasperjanjianjualbelidenganhakmembelikembalipadatanahdanataubangunanstudiputusanputusanpengadilan |