Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending

Penelitian ini bertujuan   untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaran financial technology. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending. Menjamurnya fintech berbasis peer too...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Agus Priyonggojati
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2019-11-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2268
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850197795861954560
author Agus Priyonggojati
author_facet Agus Priyonggojati
author_sort Agus Priyonggojati
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan   untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaran financial technology. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending. Menjamurnya fintech berbasis peer too peer lending di Indonesia sering menjadi masalah meskipun disisi lain juga jadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan dengan cepat dan mudah. Bahwa terhadap maraknya pinjaman online (Peer to peer Lending) maka pemerintah dalam hal ini adalah OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) telah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakat serta menumbuhkan iklim usaha yang baik namun masalah yang dihadapi masyarakat mash terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending? Permasalahan permasalahan apa yang timbul dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending serta bagaimana  solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penyelenggaraan finansial teknologi yang berbasis peer to peer lending belum berjalan dengan baik. Permasalahan yang timbul dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending serta solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending belum melindungi masyarakat sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan serta kerjasama semua pihak untuk mewujudkanya.
format Article
id doaj-art-1b1efb6b463342afaa617fe0f90eca0d
institution OA Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2019-11-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-1b1efb6b463342afaa617fe0f90eca0d2025-08-20T02:13:02ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052019-11-012210.26623/julr.v2i2.2268Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer LendingAgus Priyonggojati0Universitas Semarang Penelitian ini bertujuan   untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaran financial technology. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending. Menjamurnya fintech berbasis peer too peer lending di Indonesia sering menjadi masalah meskipun disisi lain juga jadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan dengan cepat dan mudah. Bahwa terhadap maraknya pinjaman online (Peer to peer Lending) maka pemerintah dalam hal ini adalah OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) telah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakat serta menumbuhkan iklim usaha yang baik namun masalah yang dihadapi masyarakat mash terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending? Permasalahan permasalahan apa yang timbul dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending serta bagaimana  solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penyelenggaraan finansial teknologi yang berbasis peer to peer lending belum berjalan dengan baik. Permasalahan yang timbul dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending serta solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending belum melindungi masyarakat sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan serta kerjasama semua pihak untuk mewujudkanya. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2268Perlindungan hukumpinjamanpeer to peer lending
spellingShingle Agus Priyonggojati
Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending
Jurnal USM Law Review
Perlindungan hukum
pinjaman
peer to peer lending
title Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending
title_full Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending
title_fullStr Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending
title_short Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending
title_sort perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending
topic Perlindungan hukum
pinjaman
peer to peer lending
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2268
work_keys_str_mv AT aguspriyonggojati perlindunganhukumterhadappenerimapinjamandalampenyelenggaraanfinancialtechnologyberbasispeertopeerlending