Penguatan Keluarga dan Tokoh Masyarakat untuk Mencegah Masyarakat Berafiliasi terhadap Gerakan LGBT di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi

Dalam masyarakat Minangkabau yang berdasarkan adat bersendi syara’, syara’ bersendikan kitabullah, LBGT merupakan perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang adalah tindakan yang melanggar aturan-aturan atau pranata sosial yang berlaku dalam sistem sosial (Soetomo, 2006). Banyak faktor yang menjadi pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wahyu Pramono, Indraddin Indraddin, Dwiyanti Hanandini, Zeni Eka Putri, Aziwarti Aziwarti, Nini Anggraini
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas 2019-03-01
Series:Warta Pengabdian Andalas
Subjects:
Online Access:https://wartaandalas.lppm.unand.ac.id/index.php/jwa/article/view/367
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam masyarakat Minangkabau yang berdasarkan adat bersendi syara’, syara’ bersendikan kitabullah, LBGT merupakan perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang adalah tindakan yang melanggar aturan-aturan atau pranata sosial yang berlaku dalam sistem sosial (Soetomo, 2006). Banyak faktor yang menjadi penyebab seseorang menjadi penyuka sesama jenis. Berdasarkan hasil identifikasi sebanyak 14 persen penyuka sesama jenis disebabkan karena pernah disakiti dan dikecewakan lawan jenis, dan 13,8 persen berada di lingkungan komunitas LGBT, 12,9 persen dirayu oleh pelaku LGBT, 8,2 persen pernah disodomi waktu kecil dan ada 5,5 persen dididik tidak sesuai dengan gender, misalnya memberi boneka pada laki-laki. Perilaku LGBT telah menimbulkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indra Giri menilai, bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender  (LGBT) merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius. Kehidupan beragama, ketahanan keluarga dan kepribadian bangsa. Dalam konteks sistem hukum,  LGBT menjadi ancaman besar terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia serta mengancam generasi penerus bangsa. Secara individu, perilaku LGBT dapat  menjadi media penularan HIV/AIDS. Spesialis kulit dan kelamin dokter Dewi Inong Irana mengemukakan, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) atau yang dikenal sebagai gay, 60 kali lipat lebih gampang tertular HIV/AIDS. Meningkatnya jumlah pelaku LGBT dan gambaran hasil penelitian  mengisyaratkan  bahwa  keluarga  dan tokoh masyarakat perlu lebih diberdayakan dalam mencegah warga masyarakat berafiliasi terhadap  gerakan sosial LGBT.  Permasalahan mitra yang perlu dipecahkan adalah bagaimana memberdayakan keluarga dan tokoh masyarat untuk mencegah agar masyarakat tidak berafiliasi dengan gerakan sosial LGBT.
ISSN:0854-655X
2797-1600