PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)

Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim<br />Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni<br />mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan<br />pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple<br />critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra<br...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mohammad Thoha
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2014-10-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/349
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850247303918518272
author Mohammad Thoha
author_facet Mohammad Thoha
author_sort Mohammad Thoha
collection DOAJ
description Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim<br />Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni<br />mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan<br />pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple<br />critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra<br />Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, dan<br />bahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.<br />Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neo<br />Konservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigit<br />serta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain Muslim<br />Progressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yang<br />menjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidup<br />mereka dengan mengenyampingkan tradisi keislaman<br />sebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressive<br />digagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisan<br />ini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agenda<br />kesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm baru<br />fiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagai<br />interpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harus<br />diformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutan<br />zaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasan<br />lahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimana<br />fuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman,<br />kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illah<br />yang menyertai perumusan hukum saat ini.
format Article
id doaj-art-14547fd13efd4fa1aa1c1326e11520d4
institution OA Journals
issn 1907-591X
2442-3084
language Arabic
publishDate 2014-10-01
publisher Fakultas Syariah IAIN Madura
record_format Article
series Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
spelling doaj-art-14547fd13efd4fa1aa1c1326e11520d42025-08-20T01:58:59ZaraFakultas Syariah IAIN MaduraAl-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial1907-591X2442-30842014-10-018222624410.19105/al-ihkam.v8i2.349349PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)Mohammad Thoha0Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, jln. A. Yani 117 SurabayaOmid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim<br />Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni<br />mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan<br />pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple<br />critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra<br />Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, dan<br />bahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.<br />Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neo<br />Konservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigit<br />serta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain Muslim<br />Progressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yang<br />menjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidup<br />mereka dengan mengenyampingkan tradisi keislaman<br />sebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressive<br />digagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisan<br />ini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agenda<br />kesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm baru<br />fiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagai<br />interpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harus<br />diformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutan<br />zaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasan<br />lahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimana<br />fuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman,<br />kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illah<br />yang menyertai perumusan hukum saat ini.http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/349
spellingShingle Mohammad Thoha
PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
title PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
title_full PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
title_fullStr PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
title_full_unstemmed PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
title_short PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
title_sort paradigma baru fiqh perempuan studi analisis atas gender mainstreaming omid safi dalam agenda muslim progressive
url http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/349
work_keys_str_mv AT mohammadthoha paradigmabarufiqhperempuanstudianalisisatasgendermainstreamingomidsafidalamagendamuslimprogressive