PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim<br />Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni<br />mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan<br />pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple<br />critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra<br...
Saved in:
| Main Author: | |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | Arabic |
| Published: |
Fakultas Syariah IAIN Madura
2014-10-01
|
| Series: | Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial |
| Online Access: | http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/349 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim<br />Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni<br />mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan<br />pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple<br />critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra<br />Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, dan<br />bahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.<br />Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neo<br />Konservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigit<br />serta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain Muslim<br />Progressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yang<br />menjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidup<br />mereka dengan mengenyampingkan tradisi keislaman<br />sebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressive<br />digagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisan<br />ini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agenda<br />kesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm baru<br />fiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagai<br />interpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harus<br />diformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutan<br />zaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasan<br />lahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimana<br />fuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman,<br />kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illah<br />yang menyertai perumusan hukum saat ini. |
|---|---|
| ISSN: | 1907-591X 2442-3084 |