Pembagian Waris Etnis Madura terhadap Anak Luar Nikah di Dusun Kebonan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang

<p>Paper ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (<em>field research</em>) dengan memaparkan; <em>Pertama</em>, bagaimana konsep anak luar nikah dan hak warisnya menurut KUH Perdata (<em>Burgerlijk Wetboek</em>), Kompilasi Huku...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Qurrotul Ainiyah, Syarifah Marwiyah, Sri Lumatus Sa`adah
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2017-01-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Subjects:
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1018
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:<p>Paper ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (<em>field research</em>) dengan memaparkan; <em>Pertama</em>, bagaimana konsep anak luar nikah dan hak warisnya menurut KUH Perdata (<em>Burgerlijk Wetboek</em>), Kompilasi Hukum Islam dan Yusriprudensi MK? <em>Kedua</em>, Bagaimana kultur etnis Madura di Kebonan atas pembagian hak waris terhadap anak luar nikah?. Hasilnya <em>Pertama</em>, dalam Kompilasi Hukum Islam  dan KUH Perdata (<em>Burgerlijk Wetboek</em>) menjelaskan anak yang lahir dalam pernikahan walaupun tidak tercatatkan adalah anak sah, sedangkan anak hasil hubungan tanpa pernikahan adalah anak zina dan Yusriprudensi MK menegaskan hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga di dasarkan pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Sedangkan mengenai pengaturan hak waris anak luar nikah, adanya upaya pemerintah dalam pemberian satu bidang kekuasan kehakiman berupa Peradilan Agama yang membawahi konsep hukum kewarisan. Yang senada dengan konsep asas hukum <em>Lex specialis derogat legi generali</em>  yaitu asas penafsiran <a title="Hukum" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum">hukum</a> yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). <em>Kedua</em>, dalam pembagian kewarisan anak luar nikah masyarakat Kebonan lebih cenderung menggunakan kewarisan kultural, yakni harmonisasi antara hukum perdata dan hukum Islam yang mengalami missinterpretasi dalam pemahaman kalangan hukum di Pengadilan Agama</p>
ISSN:1907-591X
2442-3084