Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi

Subsidi bahan bakar minyak dan gas bumi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Subsidi yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan akses di kota dan perdesaan. Mungkin tidak ada manfaat yang sama dari subsidi untuk wilayah yang jauh dari pusat di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Tiara Miranda Br Sihaloho, Roswita Sitompul, OK Isnainul
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-05-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/656
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850119908825759744
author Tiara Miranda Br Sihaloho
Roswita Sitompul
OK Isnainul
author_facet Tiara Miranda Br Sihaloho
Roswita Sitompul
OK Isnainul
author_sort Tiara Miranda Br Sihaloho
collection DOAJ
description Subsidi bahan bakar minyak dan gas bumi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Subsidi yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan akses di kota dan perdesaan. Mungkin tidak ada manfaat yang sama dari subsidi untuk wilayah yang jauh dari pusat distribusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 hingga 58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. serta pidana tambahan, seperti pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam operasi minyak dan gas bumi. Meskipun demikian, penanggulangan tindak pidana ini masih dianggap tidak efektif dalam pelaksanaannya karena beberapa alasan. Pertama, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 memiliki kelemahan dan celah yang memungkinkan pelaku lolos dari hukum. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; kedua, tidak ada ketentuan yang mengatur Straf minima khusus untuk tindak pidana.
format Article
id doaj-art-0d2949b2194e48a6bbbb53e89ebb9582
institution OA Journals
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2025-05-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-0d2949b2194e48a6bbbb53e89ebb95822025-08-20T02:35:31ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-05-019110.31933/6t4h9p78Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi BersubsidiTiara Miranda Br Sihaloho0Roswita Sitompul1OK Isnainul2Universitas Prima IndonesiaUniversitas Prima IndonesiaUniversitas Prima Indonesia Subsidi bahan bakar minyak dan gas bumi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Subsidi yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan akses di kota dan perdesaan. Mungkin tidak ada manfaat yang sama dari subsidi untuk wilayah yang jauh dari pusat distribusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 hingga 58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. serta pidana tambahan, seperti pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam operasi minyak dan gas bumi. Meskipun demikian, penanggulangan tindak pidana ini masih dianggap tidak efektif dalam pelaksanaannya karena beberapa alasan. Pertama, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 memiliki kelemahan dan celah yang memungkinkan pelaku lolos dari hukum. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; kedua, tidak ada ketentuan yang mengatur Straf minima khusus untuk tindak pidana. https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/656Tindak PidanaPenyalahgunaanBahan Bakar MinyakBersubsidi
spellingShingle Tiara Miranda Br Sihaloho
Roswita Sitompul
OK Isnainul
Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi
Unes Journal of Swara Justisia
Tindak Pidana
Penyalahgunaan
Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi
title Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi
title_full Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi
title_fullStr Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi
title_full_unstemmed Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi
title_short Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi
title_sort analisis yuridis tindak pidana terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi bersubsidi
topic Tindak Pidana
Penyalahgunaan
Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi
url https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/656
work_keys_str_mv AT tiaramirandabrsihaloho analisisyuridistindakpidanaterhadappelakupenyalahgunaanbahanbakarminyakdangasbumibersubsidi
AT roswitasitompul analisisyuridistindakpidanaterhadappelakupenyalahgunaanbahanbakarminyakdangasbumibersubsidi
AT okisnainul analisisyuridistindakpidanaterhadappelakupenyalahgunaanbahanbakarminyakdangasbumibersubsidi