Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Pembayaran Tertunda Melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non tunai digitalisasi, banyak ditemukan kendala, yakni saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS status pada pembayaran QRIS oleh konsumen ‘’terpending’’, tetapi saldo pada rekening maupun e-wallet lainnya sebagai sumber pendanaan telah terpotong. Selain i...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: I Komang Krisma Bima Traa, Benny Djaja
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2023-11-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/38673/18390
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non tunai digitalisasi, banyak ditemukan kendala, yakni saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS status pada pembayaran QRIS oleh konsumen ‘’terpending’’, tetapi saldo pada rekening maupun e-wallet lainnya sebagai sumber pendanaan telah terpotong. Selain itu terdapat pula kasus, pembayaran QRIS dengan status pembayaran ‘’Berhasil’’, saldo sebagai sumber pendanaan telah terpotong, tetapi saldo pembayaran tersebut belum masuk ke pihak merchant. Konsumen yang mengalami kerugian melakukan pembayaran menggunakan QRIS, dapat mengupayakan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan QRIS sebagai transaksi pembayaran dapat menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN) atau melalui nonlitigasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
ISSN:2714-8742
2686-3782