Pembangunan Negara, Hukum Pertanahan Indonesia,dan Kembalinya Tanah Kasultanan di Yogyakarta
Undang-Undang No. 30 tentang Pokok Agraria Tahun 1960 mengatur bahwa negara Indonesia (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) merupakan satu-satunya pemegang wewenang pertanahan yang dapat menguasai dan memberikan hak atas tanah pada warganegara. Namun, penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 ten...
Saved in:
| Main Author: | Carolus Bregas Pranoto |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Universitas Indonesia
2017-08-01
|
| Series: | Jurnal Politik |
| Subjects: | |
| Online Access: | http://jurnalpolitik.ui.ac.id/index.php/jp/article/view/49 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Kebijakan Penyelesaian Bidang Tanah Kluster 3.1 dan Kluster 3.3 Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
by: Muhammad Raihan, et al.
Published: (2024-12-01) -
Pengaruh Sistem Informasi Akuntansi (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) Terhadap Pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis
by: Dewi Angraini, et al.
Published: (2019-06-01) -
KEDUDUKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN
by: Supriyadi supriyadi
Published: (2017-08-01) -
Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan
by: Rindu Audrye Salma Rizqila, et al.
Published: (2024-01-01) -
Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak
by: Yulies Tiena Masriani
Published: (2022-10-01)