ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi penyandang disabilitas tunarungu dalam proses peradilan pidana tanpa didampingi penerjemah. Fokus utama penelitian adalah mengkaji apakah keterangan saksi tunarungu memiliki nilai yang setara dengan saksi normal serta mengid...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hadisubroto Suwoto, Nurlely Darwis, Sudarto
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-05-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/508
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850168678517047296
author Hadisubroto Suwoto
Nurlely Darwis
Sudarto
author_facet Hadisubroto Suwoto
Nurlely Darwis
Sudarto
author_sort Hadisubroto Suwoto
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi penyandang disabilitas tunarungu dalam proses peradilan pidana tanpa didampingi penerjemah. Fokus utama penelitian adalah mengkaji apakah keterangan saksi tunarungu memiliki nilai yang setara dengan saksi normal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Pasal 168 KUHAP dan Pasal 27 UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa penerjemah bahasa isyarat, keterangan mereka sering dianggap kurang valid karena hambatan komunikasi. Penerjemah diperlukan untuk memastikan keterangan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh majelis hakim. Kendala dalam aksesibilitas penerjemah menciptakan potensi diskriminasi terhadap penyandang tunarungu dalam sistem peradilan. Kesimpulannya, reformasi kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tunarungu mendapatkan hak yang setara di pengadilan, termasuk akses terhadap penerjemah, agar keterangan mereka dapat diterima sebagai bukti sah. Hal ini penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan adil.
format Article
id doaj-art-093be6ef381d47059e77188d41f0b82d
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-05-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-093be6ef381d47059e77188d41f0b82d2025-08-20T02:20:55ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-05-014210.52249/ilr.v4i2.508ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANAHadisubroto Suwoto0Nurlely Darwis1Sudarto2Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaUniversitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi penyandang disabilitas tunarungu dalam proses peradilan pidana tanpa didampingi penerjemah. Fokus utama penelitian adalah mengkaji apakah keterangan saksi tunarungu memiliki nilai yang setara dengan saksi normal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Pasal 168 KUHAP dan Pasal 27 UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa penerjemah bahasa isyarat, keterangan mereka sering dianggap kurang valid karena hambatan komunikasi. Penerjemah diperlukan untuk memastikan keterangan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh majelis hakim. Kendala dalam aksesibilitas penerjemah menciptakan potensi diskriminasi terhadap penyandang tunarungu dalam sistem peradilan. Kesimpulannya, reformasi kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tunarungu mendapatkan hak yang setara di pengadilan, termasuk akses terhadap penerjemah, agar keterangan mereka dapat diterima sebagai bukti sah. Hal ini penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan adil. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/508disabilitas tunarunguperadilan pidanakesetaraan hukum
spellingShingle Hadisubroto Suwoto
Nurlely Darwis
Sudarto
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
IBLAM Law Review
disabilitas tunarungu
peradilan pidana
kesetaraan hukum
title ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
title_full ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
title_fullStr ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
title_full_unstemmed ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
title_short ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
title_sort analisis yuridis kekuatan pembuktian keterangan saksi penyandang disabilitas tuna rungu tidak didampingi penerjemah dalam proses peradilan pidana
topic disabilitas tunarungu
peradilan pidana
kesetaraan hukum
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/508
work_keys_str_mv AT hadisubrotosuwoto analisisyuridiskekuatanpembuktianketerangansaksipenyandangdisabilitastunarungutidakdidampingipenerjemahdalamprosesperadilanpidana
AT nurlelydarwis analisisyuridiskekuatanpembuktianketerangansaksipenyandangdisabilitastunarungutidakdidampingipenerjemahdalamprosesperadilanpidana
AT sudarto analisisyuridiskekuatanpembuktianketerangansaksipenyandangdisabilitastunarungutidakdidampingipenerjemahdalamprosesperadilanpidana