Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif lapangan untuk menjawab permasalahan hukum yang diajukan oleh penulis untuk diteliti dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. analis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Riski Apriani, Abd. Rais Asmar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16747/14654
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849731906733604864
author Riski Apriani
Abd. Rais Asmar
author_facet Riski Apriani
Abd. Rais Asmar
author_sort Riski Apriani
collection DOAJ
description Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif lapangan untuk menjawab permasalahan hukum yang diajukan oleh penulis untuk diteliti dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. analisis bersifat sementara dan akan selalu berkembang atau berubah selama peneliti turun dan meninggalkan lapangan. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: Bahwa dalam pelaksanaan pembatalan shm setelah adanya keputusan PTUN yang bersifat ke dalam hanya dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan memperhatikan keputusan ini. , terkait bagaimana kekuatan hukum mengikat dalam pembatalan sertifikat kepemilikan oleh BPN berdasarkan keputusan PTUN, BPN tidak dapat secara otomatis membatalkan sertifikat kepemilikan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan terkait dengan pembatalan sertifikat kepemilikan jika keputusan dikeluarkan oleh PTUN merupakan putusan yang tidak sejalan baik putusan maupun hasil putusan, sehingga baru setelah itu sertifikat hak milik dapat dibatalkan oleh BPN. Dalam penyelesaian perkara pertanahan, nama sengketa, konflik dan perkara pertanahan dibedakan menurut peraturan Permenag No.11 Tahun 2016
format Article
id doaj-art-08b27bf7e26c4e36989966f84dfa108e
institution DOAJ
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2022-03-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-08b27bf7e26c4e36989966f84dfa108e2025-08-20T03:08:23ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822022-03-014Vol. 4 No. 1 (2022): ALDEV95101https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16747Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraRiski Apriani0Abd. Rais Asmar1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarPenelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif lapangan untuk menjawab permasalahan hukum yang diajukan oleh penulis untuk diteliti dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. analisis bersifat sementara dan akan selalu berkembang atau berubah selama peneliti turun dan meninggalkan lapangan. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: Bahwa dalam pelaksanaan pembatalan shm setelah adanya keputusan PTUN yang bersifat ke dalam hanya dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan memperhatikan keputusan ini. , terkait bagaimana kekuatan hukum mengikat dalam pembatalan sertifikat kepemilikan oleh BPN berdasarkan keputusan PTUN, BPN tidak dapat secara otomatis membatalkan sertifikat kepemilikan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan terkait dengan pembatalan sertifikat kepemilikan jika keputusan dikeluarkan oleh PTUN merupakan putusan yang tidak sejalan baik putusan maupun hasil putusan, sehingga baru setelah itu sertifikat hak milik dapat dibatalkan oleh BPN. Dalam penyelesaian perkara pertanahan, nama sengketa, konflik dan perkara pertanahan dibedakan menurut peraturan Permenag No.11 Tahun 2016https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16747/14654pembatalansertifikat hak milik
spellingShingle Riski Apriani
Abd. Rais Asmar
Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Alauddin Law Development Journal
pembatalan
sertifikat hak milik
title Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
title_full Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
title_fullStr Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
title_full_unstemmed Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
title_short Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
title_sort pelaksanaan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah oleh badan pertanahan nasional berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara
topic pembatalan
sertifikat hak milik
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16747/14654
work_keys_str_mv AT riskiapriani pelaksanaanpembatalansertifikathakmilikatastanaholehbadanpertanahannasionalberdasarkanputusanpengadilantatausahanegara
AT abdraisasmar pelaksanaanpembatalansertifikathakmilikatastanaholehbadanpertanahannasionalberdasarkanputusanpengadilantatausahanegara