KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Jasa Konstruksi 2/2017 (UUJK 2/2017) Indonesia masih belum ditetapkan. Harapan untuk peraturan pelaksanaan yang baru salah satunya adalah dapat menjamin kesetaraan kedudukan pengguna dan penyedia jasa, karena salah satu masalah yang sering timbul adalah keter...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Redityo Januardi, Krishna Suryanto Pribadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Jenderal Soedirman 2020-02-01
Series:Dinamika Rekayasa
Subjects:
Online Access:https://dinarek.unsoed.ac.id/jurnal/index.php/dinarek/article/view/297
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850173625880018944
author Redityo Januardi
Krishna Suryanto Pribadi
author_facet Redityo Januardi
Krishna Suryanto Pribadi
author_sort Redityo Januardi
collection DOAJ
description Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Jasa Konstruksi 2/2017 (UUJK 2/2017) Indonesia masih belum ditetapkan. Harapan untuk peraturan pelaksanaan yang baru salah satunya adalah dapat menjamin kesetaraan kedudukan pengguna dan penyedia jasa, karena salah satu masalah yang sering timbul adalah keterlambatan pembayaran pekerjaan subkontraktor oleh kontraktor utama. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam merancang peraturan pelaksanaan dari UUJK 2/2017 dalam hal mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran subkontraktor dengan cara: mengkaji sejauh mana peraturan yang telah diterapkan dalam UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 terkait pembayaran jasa subkontraktor oleh kontraktor utama yang menjamin kesetaraan kedudukan; dan melakukan kajian komparatif dengan peraturan perundangan beberapa Negara sebagai best practice. Hasil kajian ditemukan bahwa UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 telah mengatur ketentuan pembayaran subkontraktor sebagai berikut: hubungan kerja kontraktor dan subkontraktor harus tercantum dalam kontrak; cara pembayaran harus diatur dalam kontrak; kewajiban pengguna untuk memantau pembayaran subkontraktor dan melakukan intervensi jika terlambat dibayar; ketentuan apabila terjadi keterlambatan pembayaran; dan kewajiban kontraktor untuk memenuhi hak-hak subkontraktor. Pelaksanaan pembayaran subkontraktor dapat terjamin dengan mencantumkan poin-poin ketentuan minimal dalam kontrak. Kajian komparatif menunjukkan bahwa Negara pembanding memiliki aturan prosedur pembayaran cukup rinci, termasuk batasan waktu pembayarannya dan proses penyelesaian sengketa. Peraturan perundangan Negara pembanding biasa disebut security payment act.
format Article
id doaj-art-0554f5c466e64358b28ada5bc9a35694
institution OA Journals
issn 1858-3075
2527-6131
language Indonesian
publishDate 2020-02-01
publisher Universitas Jenderal Soedirman
record_format Article
series Dinamika Rekayasa
spelling doaj-art-0554f5c466e64358b28ada5bc9a356942025-08-20T02:19:48ZindUniversitas Jenderal SoedirmanDinamika Rekayasa1858-30752527-61312020-02-01161213110.20884/1.dr.2020.16.1.297209KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIARedityo Januardi0Krishna Suryanto Pribadi1Universitas Jenderal SoedirmanJurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung, BandungPeraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Jasa Konstruksi 2/2017 (UUJK 2/2017) Indonesia masih belum ditetapkan. Harapan untuk peraturan pelaksanaan yang baru salah satunya adalah dapat menjamin kesetaraan kedudukan pengguna dan penyedia jasa, karena salah satu masalah yang sering timbul adalah keterlambatan pembayaran pekerjaan subkontraktor oleh kontraktor utama. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam merancang peraturan pelaksanaan dari UUJK 2/2017 dalam hal mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran subkontraktor dengan cara: mengkaji sejauh mana peraturan yang telah diterapkan dalam UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 terkait pembayaran jasa subkontraktor oleh kontraktor utama yang menjamin kesetaraan kedudukan; dan melakukan kajian komparatif dengan peraturan perundangan beberapa Negara sebagai best practice. Hasil kajian ditemukan bahwa UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 telah mengatur ketentuan pembayaran subkontraktor sebagai berikut: hubungan kerja kontraktor dan subkontraktor harus tercantum dalam kontrak; cara pembayaran harus diatur dalam kontrak; kewajiban pengguna untuk memantau pembayaran subkontraktor dan melakukan intervensi jika terlambat dibayar; ketentuan apabila terjadi keterlambatan pembayaran; dan kewajiban kontraktor untuk memenuhi hak-hak subkontraktor. Pelaksanaan pembayaran subkontraktor dapat terjamin dengan mencantumkan poin-poin ketentuan minimal dalam kontrak. Kajian komparatif menunjukkan bahwa Negara pembanding memiliki aturan prosedur pembayaran cukup rinci, termasuk batasan waktu pembayarannya dan proses penyelesaian sengketa. Peraturan perundangan Negara pembanding biasa disebut security payment act.https://dinarek.unsoed.ac.id/jurnal/index.php/dinarek/article/view/297aturan pembayaran, keterlambatan pembayaran, subkontraktor, uujk 18/1999, uujk 2/2017
spellingShingle Redityo Januardi
Krishna Suryanto Pribadi
KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA
Dinamika Rekayasa
aturan pembayaran, keterlambatan pembayaran, subkontraktor, uujk 18/1999, uujk 2/2017
title KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA
title_full KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA
title_fullStr KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA
title_full_unstemmed KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA
title_short KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA
title_sort kajian aturan pembayaran subkontraktor oleh kontraktor utama di indonesia
topic aturan pembayaran, keterlambatan pembayaran, subkontraktor, uujk 18/1999, uujk 2/2017
url https://dinarek.unsoed.ac.id/jurnal/index.php/dinarek/article/view/297
work_keys_str_mv AT redityojanuardi kajianaturanpembayaransubkontraktorolehkontraktorutamadiindonesia
AT krishnasuryantopribadi kajianaturanpembayaransubkontraktorolehkontraktorutamadiindonesia