PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Kehidupan masyarakat saat ini dipengaruhi oleh perkembangan informasi yang telah mendunia melalui dunia maya, tidak ketinggalan masyarakat Baduy luar, yang dapat menerima perubahan kebiasaan yang hidup di masyarakat baduy dengan banyaknya masyarakat baduy menggunakan media sosial untuk mempermudah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Fatimah Mursyid, Nur Aida, Mipasya Ratu Plamesti
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/298
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850262694218694656
author Fatimah Mursyid
Nur Aida
Mipasya Ratu Plamesti
author_facet Fatimah Mursyid
Nur Aida
Mipasya Ratu Plamesti
author_sort Fatimah Mursyid
collection DOAJ
description Kehidupan masyarakat saat ini dipengaruhi oleh perkembangan informasi yang telah mendunia melalui dunia maya, tidak ketinggalan masyarakat Baduy luar, yang dapat menerima perubahan kebiasaan yang hidup di masyarakat baduy dengan banyaknya masyarakat baduy menggunakan media sosial untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat luar baduy. Namun demikian penerimaan kemajuan tersebut, tidak dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan lainnya terutama pengetahuan hukum perkawinan, yang telah mengalami perubahan. Masyarakat baduy, dalam pelaksanaan perkawinan tetap mempertahankan kebiasaan adat istiadat yang berlaku selama ini. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemahaman perempuan masyarakat adat baduy luar, terhadap perubahan UU Perkawinan. Perubahan UU Perkawinan diantaranya adalah mengenai  usia bagi calon mempelai wanita yang semula 16 tahun berubah menjadi 19 tahun sama dengan calon mempelai Pria. Sedangkan pada masyarakat baduy, perkawinan dapat dilakukan melalui perjodohan saat seorang gadis mencapai usia empat belas tahun. Dalam tenggang waktu tersebut, orang tua pemuda masih bebas memilih wanita yang disukainya. Jika belum ada yang cocok, semua harus mau dijodohkan. UU Perkawinan memerintahan lembaga Kantor Urusan Agama untuk menyaksikan suatu perkawian. Pada masyarakat baduy, mempelai laki-laki beserta keluarga harus melapor ke Pu’un atau kepala adat dengan membawa daun sirih, pinang, dan gambir secukupnya, dan upacara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kagenep, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh, berupa aturan-aturan yang sudah digariskan oleh leluhur. Metode penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan berupa pengamatan (observasi), wawancara mendalam (in depth interview) dan studi literatur.   
format Article
id doaj-art-0524335f4be74e5ea997ef2b91233c67
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-01-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-0524335f4be74e5ea997ef2b91233c672025-08-20T01:55:08ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-01-014110.52249/ilr.v4i1.298PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Fatimah Mursyid0Nur Aida1Mipasya Ratu Plamesti2 Universitas Islam JakartaUniversitas Islam Jakarta Universitas Islam Jakarta Kehidupan masyarakat saat ini dipengaruhi oleh perkembangan informasi yang telah mendunia melalui dunia maya, tidak ketinggalan masyarakat Baduy luar, yang dapat menerima perubahan kebiasaan yang hidup di masyarakat baduy dengan banyaknya masyarakat baduy menggunakan media sosial untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat luar baduy. Namun demikian penerimaan kemajuan tersebut, tidak dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan lainnya terutama pengetahuan hukum perkawinan, yang telah mengalami perubahan. Masyarakat baduy, dalam pelaksanaan perkawinan tetap mempertahankan kebiasaan adat istiadat yang berlaku selama ini. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemahaman perempuan masyarakat adat baduy luar, terhadap perubahan UU Perkawinan. Perubahan UU Perkawinan diantaranya adalah mengenai  usia bagi calon mempelai wanita yang semula 16 tahun berubah menjadi 19 tahun sama dengan calon mempelai Pria. Sedangkan pada masyarakat baduy, perkawinan dapat dilakukan melalui perjodohan saat seorang gadis mencapai usia empat belas tahun. Dalam tenggang waktu tersebut, orang tua pemuda masih bebas memilih wanita yang disukainya. Jika belum ada yang cocok, semua harus mau dijodohkan. UU Perkawinan memerintahan lembaga Kantor Urusan Agama untuk menyaksikan suatu perkawian. Pada masyarakat baduy, mempelai laki-laki beserta keluarga harus melapor ke Pu’un atau kepala adat dengan membawa daun sirih, pinang, dan gambir secukupnya, dan upacara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kagenep, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh, berupa aturan-aturan yang sudah digariskan oleh leluhur. Metode penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan berupa pengamatan (observasi), wawancara mendalam (in depth interview) dan studi literatur.    https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/298PersepsiPerempuan Masyarakat BaduyUndang-undang Perkawinan
spellingShingle Fatimah Mursyid
Nur Aida
Mipasya Ratu Plamesti
PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
IBLAM Law Review
Persepsi
Perempuan Masyarakat Baduy
Undang-undang Perkawinan
title PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
title_full PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
title_fullStr PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
title_full_unstemmed PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
title_short PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
title_sort persepsi perempuan masyarakat baduy luar terhadap uu perkawinan no 16 tahun 2019 perubahan atas uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan
topic Persepsi
Perempuan Masyarakat Baduy
Undang-undang Perkawinan
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/298
work_keys_str_mv AT fatimahmursyid persepsiperempuanmasyarakatbaduyluarterhadapuuperkawinanno16tahun2019perubahanatasuuno1tahun1974tentangperkawinan
AT nuraida persepsiperempuanmasyarakatbaduyluarterhadapuuperkawinanno16tahun2019perubahanatasuuno1tahun1974tentangperkawinan
AT mipasyaratuplamesti persepsiperempuanmasyarakatbaduyluarterhadapuuperkawinanno16tahun2019perubahanatasuuno1tahun1974tentangperkawinan